Sabtu, 20 Jun 2026 10:52 WIB

Korupsi RSUD dr Iskak Tulungagung, Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka

  • Penulis :
  • | Jumat, 12 Sep 2025 11:23 WIB
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), di RSUD dr Iskak Tulungagung. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi tahun 2022-2024. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan (60) dan Staf Keuangan Renny Budi Kristanti. Dari hasil penghitungan mereka melakukan korupsi hingga Rp4,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno menerangkan pihak Pemkab mengeluarkan kebijakan keringanan pemmbayaran biaya di RSUD dr Iskak bagi warga yang tidak mampu. Mereka cukup menyerahkan SKTM yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Setelah itu pihak rumah sakit akan menghitung besaran sisa keringanan yang pasien bayarkan.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Ternyata uang yang dibayarkan pasien ini tidak diserahkan ke kas dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Dari hasil penyidikan Yudi terbukti memerintahkan kepada Reny untuk menyisihkan uang yang dibayarkan oleh pasien tersebut. Meskipun begitu Yudi membantah hal ini namun Renni mengakui mendapat perintah untuk melakukannya. Penyidik kejaksaan juga menemukan adanya bukti transfer di rekening tersangka.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Seharusnya uang tersebut dimasukkan ke kas rumah sakit, tapi tersangka meminta untuk dipisahkan dan ditransfer ke rekeningnya ,selain itu ada juga yang diserahkan secara cash" tuturnya.

Terdapat 38 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Yudi sendiri diketahui telah pensiun sedangka Renni masih tercatat sebagai ASN di rumah sakit tersebut. Dari hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,3 miliar. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemana saja aliran dana korupsi ini dibagikan.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kita masih lakukan pengembangan," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.