Senin, 22 Jun 2026 13:31 WIB

LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis, Tersangka Penghasutan Demo Rusuh Kediri

  • Penulis :
  • | Rabu, 10 Sep 2025 20:00 WIB
Tim advokasi Saiful Amin saat di Polres Kediri Kota. (Foto: Almer for jatimnow.com)
Tim advokasi Saiful Amin saat di Polres Kediri Kota. (Foto: Almer for jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri mengajukan permohonan penangguhan penahanan Saiful Amin (23), tersangka dugaan penghasutan dalam aksi demo yang berakhir rusuh, pada Sabtu (30/8/2025). Permohonan resmi disampaikan ke Polres Kediri Kota pada Rabu (10/9/2025), disertai tanda tangan 70 penjamin.

“Dasar saya adalah menghormati dan mentaati proses-proses hukum. Tentu langkah awal kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu, syukur-syukur dibebaskan dari segala sangkaan,” kata Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma.

Baca Juga: Lewat RUU Baru, Wamen HAM Mugiyanto Jamin Pembela HAM Tak Bisa Dipidana

Menurut Taufiq, ada 70 orang penjamin yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengasuh pondok pesantren, akademisi, dosen, hingga Ketua Cabang IKA PMII Kediri. Ia menilai dukungan tersebut menunjukkan bahwa Saiful dianggap sebagai pejuang demokrasi.

“Dengan banyaknya penjamin itu menandakan adanya banyak sahabat, banyak senior itu menganggap Saiful Amin pejuang demokrasi. Dan tentu dalam menyampaikan aspirasinya itu mewakili suara rakyat yang harus menjadi pertimbangan oleh aparat penegak hukum untuk membebaskan dari segala sangkaan termasuk hasut,” tegasnya.

Taufiq juga menilai penerapan pasal 160 KUHP terhadap kliennya tidak tepat.

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

“Hasutnya dari mana, kalau dikaitkan dengan kerusuhan sangat naif sekali,” katanya.

Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis mahasiswa asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/9/2025). Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saiful diduga berperan menggerakkan massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Silahkan serahkan ke Kasat Reskrim. Sampai saat ini masih berproses terus,” ujarnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.

Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Dua pengendara motor tewas tenggelam usai tercebur ke Waduk Kalimati, Prambon, Sidoarjo. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad keduanya pada Senin dini hari.