Selasa, 23 Jun 2026 16:21 WIB

Lewat RUU Baru, Wamen HAM Mugiyanto Jamin Pembela HAM Tak Bisa Dipidana

Wamen HAM Mugiyanto Sipin, dalam acara Cangkrukan Kemanusiaan bersama aktivis HAM Surabaya, Jumat (19/6/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com).
Wamen HAM Mugiyanto Sipin, dalam acara Cangkrukan Kemanusiaan bersama aktivis HAM Surabaya, Jumat (19/6/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com).

jatimnow.com - Pemerintah tengah menggodok regulasi kuat guna menghentikan aksi kriminalisasi terhadap para aktivis di Indonesia.

Langkah taktis tersebut bakal diwujudkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang kini masuk dalam agenda prioritas.

Baca Juga: Kementerian HAM Siap Pasang Badan Bela Warga Hadapi Perusahaan Nakal

Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan, aturan baru tersebut akan mendefinisikan secara rigid siapa saja yang masuk dalam kategori pembela HAM.

Payung hukum tersebut sekaligus mengunci celah pidana bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-hak sipil.

"Prinsip utama RUU tersebut memastikan mereka yang masuk dalam definisi pembela HAM tidak boleh dipidana atau dikriminalisasi. Kita matangkan aturannya agar tidak ada lagi celah mencari-cari kesalahan para aktivis," ujar Mugiyanto dalam acara Cangkrukan Kemanusiaan bersama aktivis HAM Surabaya di Jawa Timur, Jumat (19/6/2026).

Mugiyanto menambahkan, substansi RUU HAM mengadopsi sekaligus memperkuat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Penguatan regulasi sengaja ditarik ke level undang-undang agar implementasi di lapangan mengikat seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

Aspirasi publik yang berkembang dalam diskusi di Kota Pahlawan tersebut juga melahirkan terobosan baru.

Kementerian HAM menginisiasi pembentukan dana abadi guna mendukung gerakan demokrasi serta program pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM.

Baca Juga: Semakin Tak Ada Alasan Menerima Israel Sebagai Negara Merdeka

Mantan aktivis 1998 yang pernah menjadi korban penculikan ini mengingatkan agar capaian demokrasi Indonesia tidak berjalan mundur.

Intervensi aparat keamanan terhadap wilayah sipil hingga intimidasi pada diskusi mahasiswa dinilai sebagai bentuk kemunduran yang harus dilawan.

"Saya tidak ingin generasi muda mengalami represi yang kami rasakan dulu. Supremasi sipil dan penghormatan HAM harga mati. Pandangan pesimistis dari rekan-rekan aktivis justru menjadi vitamin bagi kementerian kami untuk bekerja lebih keras di dalam sistem," pungkas Mugiyanto.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.