Kamis, 18 Jun 2026 13:57 WIB

Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ajukan Banding

Penasihat Hukum Yusa saat menyerahkam memori banding. (Foto: Nanik for jatimnow.com)
Penasihat Hukum Yusa saat menyerahkam memori banding. (Foto: Nanik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Penasihat Hukum Yusa Cahyo Utomo, Mohammad Rofian, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (20/8/2025). Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas pernyataan banding yang disampaikan pada sidang putusan, 13 Agustus lalu.

Rofian menegaskan, langkah ini dilakukan karena pihaknya menilai banyak pertimbangan hukum dari Majelis Hakim yang keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup

“Di dalam memori banding yang kita serahkan, kami uraikan sejumlah keberatan. Misalnya, di halaman 99, Majelis Hakim mengambil pertimbangan pendapat yang tidak sesuai konteksnya. Hanya dengan mencekik saja, langsung dianggap sebagai pembunuhan berencana. Begitu juga di halaman 97, terdapat hal serupa,” ujar Rofian, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya lebih cermat karena perkara ini menyangkut nyawa manusia. Ia menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jangan sampai rakyat kecil sedikit-dikit dihukum mati. Hukum itu harus adil, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas.” tegasnya.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ingin Donorkan Organ Tubuh

Dalam memori banding yang diserahkan, ada beberapa hal pokok yang ditekankan, di antaranya terdakwa yang dinilai tidak datang dengan niat menghabisi melainkan ingin mengambil kembali mobil Toyota Avanza yang sebelumnya dibeli bersama korban, Kristina.

Dijelaskan mobil senilai Rp110 juta tersebut dibeli secara patungan, di mana Yusa menanggung Rp60 juta dan sisanya dibayar Kristina.

"Padahal, pada saat itu si terdakwa, si Yusa, itu kesana, itu dia ingin mengambil mobilnya. Karena apa? Pada saat itu mobil itu, mobil Avanza yang berada di tempat korban itu, itu sebenarnya adalah hasil dari pembelian kedua belah pihak. Antara Yusa dan juga Christina," jelasnya.

Baca Juga: Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati

Pihaknya berharap memori banding yang diajukan dapat mejadi refrensi untuk mengubah putusan selanjutnya.

“Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa menjadikan ini sebagai referensi untuk merubah putusan, agar lebih adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tandasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.