Senin, 15 Jun 2026 19:37 WIB

Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati

  • Penulis :
  • | Rabu, 13 Agu 2025 18:00 WIB
Sidang vonis pembunuhan satu keluarga di Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Sidang vonis pembunuhan satu keluarga di Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten, Rabu (13/8/2025).

Yusa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup

Pembunuhan keji yang dilakukan Yusa terhadap keluarga kakak kandungnya, Kristina itu terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam peristiwa itu Yusa menghabisi Kristina, Agus Komarudin dan anaknya, CAW yang masih duduk di bangku SMP. Bukan hanya itu saja, dia juga berupaya membunuh SPY, anak bungsu korban.

Usai menghabisi keluarga kakaknya itu, Yusa kemudian kabur dengan membawa mobil Avanza milik keluarga Kristina. Tidak lebih dari 24 jam polisi yang mencurigai Yusa sebagai pelaku berhasil menangkapnya di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) malam.

Kuasa hukum terdakwa, Moh Rofi’an, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan dan membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang digunakan jaksa sebagai dasar tuntutan.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ajukan Banding

Menurutnya, ada juga beberapa poin penting yang diabaikan dalam sidang perkara. Di antaranya, tidak didatangkannya ahli forensik dan psikologis forensik yang memastikan penyebab kematian korban.

"Di situ saya sampaikan bahwa kalau ada unsur pembunuhan berencana itu tidak masuk karena pada saat dilokasi sebelum dilakukan pemukulan itu berada di lincak, di lincak itu di bawahnya ada peralatan kerja," jelasnya.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ingin Donorkan Organ Tubuh

Rofian melanjutkan, atas dasar pertimbangan itulah pihaknya akan mengajukan pengajuan hukum kembali.

"Nah, hal ini pertimbangan ini sangat subjektif menurut kami oleh karena itu kamu akan melakukan upaya banding disitu," tandasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.