Kamis, 18 Jun 2026 06:23 WIB

Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup

  • Penulis :
  • | Senin, 15 Sep 2025 19:00 WIB
Rofian dan terdakwa mutilasi koper merah. (Foto: Rofian for jatimnow.com)
Rofian dan terdakwa mutilasi koper merah. (Foto: Rofian for jatimnow.com)

jatimnow.com – Kuasa hukum terdakwa mutilasi koper merah, Mohammad Rofian resmi mengajukan upaya hukum banding. Banding ini diajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto.

Dalam keterangannya, Rofian menyampaikan bahwa pihaknya memanfaatkan masa tenggang waktu yang diberikan undang-undang untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Dinas Perkim Beri Penjelasan soal Polemik Perumahan di Kediri

“Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir, nah di dalam KUHP proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Sebelum tenggat tersebut berakhir, hari ini kita resmi menyatakan banding. Selanjutnya kami akan menandatangani akta banding,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Rofian menjelaskan bahwa alasan pengajuan banding didasari hasil kajian tim kuasa hukum terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Dalam halaman 121 salinan putusan disebutkan terdakwa melakukan pembunuhan berencana karena dilatarbelakangi dendam. Padahal, antara terdakwa dan korban sebelumnya memiliki hubungan khusus. Terdakwa ingin mengakhiri hubungan itu, tetapi korban justru ingin tetap bersama Rohmad,” beber Rofian.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perumahan Kediri, Kuasa Hukum Bantu Perjuangkan Hak Pemkab

Ia menambahkan, hakim menilai adanya dendam dipicu oleh ucapan korban yang menghina anak terdakwa saat berada di hotel. Namun, menurut fakta persidangan, terdakwa tidak membawa alat apapun ke hotel.

“Justru korbanlah yang pertama kali mengajak bertemu di hotel,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum menilai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Mereka berpendapat pasal yang seharusnya dikenakan adalah 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah resmi mendaftarkan banding, tim kuasa hukum memiliki waktu 7 hari untuk menyusun dan mengajukan memori banding yang saat ini telah dipersiapkan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perumahan Kediri, Pemkab Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik setelah peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Korban, Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar yang juga teman dekat terdakwa, ditemukan tewas dengan cara tragis. Tubuhnya termutilasi menjadi beberapa bagian yang dibuang dalam koper merah di sejumlah daerah. Mulai Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo.

Pembunuhan itu berlatar belakang sakit hati dan cemburu pelaku.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.