Kamis, 11 Jun 2026 01:57 WIB

Pemkab Trenggalek Bebaskan PBB Lahan Warga Yang Dukung Program Net Zero Carbon

  • Penulis :
  • | Rabu, 20 Agu 2025 09:32 WIB
Foto: Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat memberi keterangan pers (Prokopim Trenggalek/jatimnow.com)
Foto: Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat memberi keterangan pers (Prokopim Trenggalek/jatimnow.com)

jatimnow.com- Ditengah ramainya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disejumlah daerah, Pemkab Trenggalek berencana membebaskan PBB terhadap objek pajak yang difungsikan mendukung program Net Zero Carbon.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, pemerintah telah menyusun dan menyepakati Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025 - 2045. Adapun targetnya, menjadikan Trenggalek Net Zero Carbon.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Sebagai upaya mendukung target Net Zero Carbon pada tahun 2045, kami telah membuat kebijakan pemberian intensif pajak, berupa pembebasan PBB," ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Pembebasan PBB, akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang. Adapun sasaranya, adalah masyarakat yang memfungsikan lahan untuk tindakan pro lingkungan.

"Contohnya, ada warga yang punya tanah digunakan untuk hutan. Kami akan bebaskan PBB, sebagai bentuk intensif karena mendukung program Net Zero Carbon," terangnya.

Mas Ipin menambahkan, apabila ada warga yang menggunakan lahannya untuk menjaga sumber mata air, juga mendapat intensif pembebasan PBB. Bahkan intensif yang diberikan bisa 100 persen.

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

"Kebijakan ini bertujuan agar target Trenggalek Net Zero Carbon tercapai. Selain itu, juga bisa menjadi upaya mengurangi resiko bencana alam," jelasnya.

Selain itu, Mas Ipin juga akan menghapuskan denda administrasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 ke atas. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025 mendatang.

"Penghapusan denda diberikan dalam rangka HUT ke- 80 RI dan HUT Kabupaten Trenggalek ke- 831," imbuhnya.

Baca Juga: Ambil Sumpah dan Janji 88 PNS Formasi 2024, Ini Pesan Wabup Trenggalek

Pemkab Trenggalek juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk tansaksi hibah atau waris akan mendapat potongan 50 persen.

"Sedangkan untuk transaksi selain hibah/ waris diberikan potongan 25 psrsen," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.