Minggu, 21 Jun 2026 12:03 WIB

Sengketa Lahan 57,5 Hektare di Surabaya: DPRD Gandeng Kejaksaan untuk Mediasi

RDP Komisi C DPRD Surabaya (foto: Ni'am/jatimnow.com)
RDP Komisi C DPRD Surabaya (foto: Ni'am/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sengketa lahan seluas 57,5 hektare di kawasan Pradah Kali Kendal (Tubanan), Surabaya Barat, kembali memanas. Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas konflik antara warga setempat dan pihak pengembang, PT Darmo Permai.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, turut dihadiri perwakilan warga bersama kuasa hukumnya Prof. Dr. Tjandra Sridjaya P. SM. MH., manajemen PT Darmo Permai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lurah, camat, serta unsur Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Mencari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir

Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal sertifikat tanah, melainkan menyangkut keadilan sosial. Ia meminta agar perusahaan tidak mengabaikan keberadaan warga yang telah lama menempati lahan tersebut.

“Kalau punya tanah 50 hektare, kasihlah 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua,” ujar Prof. Tjandra, Selasa (12/8/2025).

Ia juga mempertanyakan hilangnya dokumen letter C di kelurahan, yang dinilai sebagai dokumen negara penting. 

“Kalau rakyat salah, kita hukum. Tapi kalau rakyat benar, kita lindungi,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Juru bicara PT Darmo Permai, Budianto R menjelaskan bahwa lahan Tubanan merupakan bagian dari total 300 hektare yang dikelola perusahaan. Berdasarkan perjanjian tahun 1995, Pemkot Surabaya seharusnya mengkoordinir pemindahan warga ke lokasi resettlement yang telah disiapkan oleh perusahaan.

Namun, proses relokasi terhambat karena tidak semua warga menyetujui persyaratan yang ditawarkan. Meski Hak Guna Bangunan (HGB) sempat habis pada 2001, perusahaan telah mengajukan perpanjangan pada 2004. Sayangnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda proses tersebut karena lahan belum berstatus “clear and clean”.

Sementara Ketua Komisi C, Eri Irawan, menutup rapat dengan mengusulkan mediasi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia juga menyarankan agar pakar hukum pertanahan seperti Prof. Sogar dihadirkan untuk memperkuat analisis hukum terkait status SHGB yang menjadi dasar aduan.

Baca Juga: Catatan Kritis DPRD Surabaya di Moment HJKS ke 733

“Kita ingin tahu posisi SHGB agar langkah penyelesaian punya landasan hukum yang jelas,” ujar Eri.

Diketahui sengketa lahan Tubanan telah berlangsung selama tiga dekade, mencerminkan kompleksitas tumpang tindih dokumen, keberpihakan politik, dan keberanian hukum. Tenggat waktu 20 hari ke depan akan menjadi penentu: apakah konflik ini berakhir dengan keadilan atau terus berlarut tanpa kepastian.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.