Kamis, 18 Jun 2026 14:19 WIB

Terjerat Korupsi, Kades Nonaktif di Tulungagung Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

  • Penulis :
  • | Selasa, 12 Agu 2025 09:51 WIB
Foto: Persidangan kasus korupsi di Tulungagung (Kejari Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Persidangan kasus korupsi di Tulungagung (Kejari Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com- Kasus korupsi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung telah masuk tahap persidangan. Dalam kasus ini Kepala Desa nonaktif, Eko Sujarwo menjadi terdakwa. Kejaksaan Negeri Tulungagung telah membacakan tuntutan kepada Eko Sujarwo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eko pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. JPU juga menuntut ES membayar uang pengganti sebesar Rp300.641.737, dengan subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sidang tuntutan dilakukan kemarin di Pengadilan Tipikor Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp711.983.628. Eko juga terbukti melakukan korupsi anggaran desa tahun 2020-2021.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Terdakwa selaku Kepala Desa nonaktif Desa Kradinan bersama-sama dengan WS selaku bendahara desa yang saat ini berstatus DPO telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp300.641.737, dengan subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar. Sisa kerugian negara selebihnya menjadi tanggung jawab WS, bendahara desa yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengaku terus terang, dan memberikan perincian terkait penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Tulungagung menahan Eko sejak 15 April 2025 dan melimpahkan perkaranya ke kejaksaan pada 24 April 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi anggaran Desa Kradinan terjadi pada tahun 2020 dan 2021, dengan proses pencairan dana yang tidak melalui prosedur sah, penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, serta sejumlah proyek fiktif.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta, yang diduga digunakan untuk membayar utang pribadi.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.