Kamis, 11 Jun 2026 16:33 WIB

Ini Peraturan Penggunaan Sound System di Tulungagung

  • Penulis :
  • | Jumat, 25 Jul 2025 08:10 WIB
Foto: rakor pembahasan peraturan sound system di Tulungagung (Bramanta /jatimnow.com)
Foto: rakor pembahasan peraturan sound system di Tulungagung (Bramanta /jatimnow.com)

jatimnow.com,- Polres Tulungagung bersama jajaran Forkopimda setempat menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Rakor ini digelar menyusul fatwa MUI terkait sound horeg. Dalam rakor tersebut mereka membahas batasan jumlah subwoofer dan desibel yang diperbolehkan. Selain itu mereka juga membahas batasan jam diperbolehkannya menggunakan sound system.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pihak Pemkab sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur hal ini. SE tersebut bahkan sudah dikeluarkan sejak tahun lalu. Mereka membahas kembali SE tersebut dan melakukan sejumlah penambahan dan revisi.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat”, ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Terdapat sejumlah perubahan dalam pembahasan rapat tersebut. Salah satunya terkait besaran desibel yang dikeluarkan oleh sound. Dalam SE sebelumnya Pemkab membatasi maksimal suara yang dikeluarkan mencapai 60 desibel. Dalam rakor ini mereka membagi kegiatan menjadi dua hal yakni statis dan dinamis. Untuk kegiatan statis seperti konser musik dan sholawat mereka menyepakati maksimal 125 desibel. Sedangkan untuk kegiatan dinamis seperti pawai dan karnaval suara sound maksimal 80 desibel. Terkait waktu mereka sepakat membatasi maksimal hingga pukul 24.00 WIB. Kecuali untuk jenis kegiatan wayang kulit diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB.

“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt, penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan”, kata AKBP Taat. lanjutnya.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Dalam rapat ini mereka juga menegaskan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.

“Jadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat”, tuturnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.

“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram”, pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.