Minggu, 14 Jun 2026 23:41 WIB

Mancing di Kolam Milik Orang Lain, Dua Pemuda di Tulungagung Ditangkap Warga

  • Penulis :
  • | Selasa, 22 Jul 2025 12:30 WIB
Foto : Pelaku pencurian ikan di kolam warga Tulungagug (Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Foto : Pelaku pencurian ikan di kolam warga Tulungagug (Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com, – Dua orang pemuda diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang, Tulungagung. Keduanya terbukti melakukan aksi pencurian ikan di sebuah kolam. Pelaku diketahui berinisial ROB (20), warga Kelurahan Tamanan, dan MSHA (18), warga Desa Beji Kecamatan Boyolangu. Mereka tertangkap basah oleh pemilik kolam, saat sedang memancing ikan di kolam yang berada di pekarangan belakang rumah korban.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan kejadian bermula ketika korban tengah melakukan rutinitas pengecekan kolam ikan miliknya. Korban mendapati adanya tiga pelampung hijau menyala di kolam nomor 6. Merasa curiga, korban lalu menghubungi kakaknya, untuk bersama-sama memeriksa kondisi kolam. Setelah diamati lebih lanjut, keduanya mendapati dua orang tak dikenal sedang memancing ikan di kolam tersebut.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Mereka kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang," ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Kedua pelaku kemudian dilakukan penahanan dan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 set alat pancing, 46 ekor ikan Nila, 83 ekor ikan Gurami, 1 karung warna putih dan 1 unit sepeda motor. Korban sendiri mengalami kerugiaan hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah", tuturnya.

Polisi sendiri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana", pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.