Rabu, 17 Jun 2026 19:05 WIB

Imigrasi Kediri Amankan WNA asal Jepang, Pakistan dan Yaman di Kampung Inggris

  • Penulis :
  • | Jumat, 18 Jul 2025 20:00 WIB
Konferensi pers Imigrasi Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)
Konferensi pers Imigrasi Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengamankan tiga warga negara asing asal Jepang, Pakistan dan Yaman saat menempuh pendidikan di Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. MO, AB dan MAS diketahui melanggar aturan keimigrasian.

MO asal Jepang diketahui menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus.

Baca Juga: Berikut Nama Sopir Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Jalur Bromo Probolinggo

Akibat ketidaktahuannya dan lembaga pendidikannya terkait penggunaaan visa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan.

“Yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan Visa dan Izin Tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk melanjutkan kursusnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya, Jumat (18/7/2025).

Sementara AB, pria berkebangsaan Pakistan MAS asal Yaman diketahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir.

Keduanya dilakukan tindakan pendentensian sesuai dengan pasal 83 pasal 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Kediri Deportasi 2 WN Tiongkok, Tempat Kerja Beda dengan Nama Penjamin

Selain ketiga WN tersebut, dalam Operasi Wirawaspada 2025 yang berlangsung selama 15-16 Juli 2025 itu, Imigrasi juga mengamankan WNA berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WQ dan WX.

Kedua WN Tiongkok diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 terkait aktifitas yang dilakukan oleh WQ dan WX di sebuah restoran di Bandar, Kota Kediri. Diketahui izin tinggal yang dimiliki mereka berdua adalah Izin tinggal terbatas (ITAS) untuk tujuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan inisial PT LDIL.

Baca Juga: Aktivitas WNA di Tulungagung Resahkan Warga, Imigrasi Blitar Lakukan Deportasi

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut diketahui alamat tempat tinggal kedua Warga Negara Tiongkok ini tidak sesuai dengan dokumen dan alamat perusahaan yang menjadi penjamin kedua WNA Tiongkok ini juga tidak sesuai dan diduga fiktif.

“Kantor imigrasi kelas II Non TPI Kediri kemudian melakukan tindakan pendetensian terhadap kedua Warga Negara Tiongkok pada tanggal 14 Juli 2025 selagi menunggu proses pelimpahan perkara pidana ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

“Pengungkapan kasus ini sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing,” tandasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.