Rabu, 22 Jul 2026 09:13 WIB

Aktivitas WNA di Tulungagung Resahkan Warga, Imigrasi Blitar Lakukan Deportasi

  • Penulis :
  • | Sabtu, 20 Des 2025 10:25 WIB
Foto: WNA asal Amerika Serikat saat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Blitar. (Imigrasi Blitar/jatimnow.com)
Foto: WNA asal Amerika Serikat saat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Blitar. (Imigrasi Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57) setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pria tersebut selama ini tinggal di wilayah Tulungagung.

JLK diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar. Kepada petugas imigrasi, yang bersangkutan mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan mempelajari agama Islam. Namun ternyata JLK melakukan tindakan yang meresahkan masyaraat sehingga dilakukan tindakan deportasi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, aktivitas JLK selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Petugas menemukan bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana tercantum dalam ITAS dan dalam kesehariannya lebih banyak tidak melakukan aktivitas yang relevan dengan status izin tersebut.

"Selama berada di Indonesia, JLK tercatat tinggal di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung," ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Keberadaan WNA tersebut kemudian menjadi perhatian warga sekitar setelah muncul laporan masyarakat terkait perilaku yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Dari hasil pemeriksaan JLK diketahui memiliki disorientasi seksual sebagai penyuka sesama jenis dan kerap melakukan aktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal. Perilaku tersebut memicu keberatan dan keresahan masyarakat setempat hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Tulungagung Sudah Capai 45 Persen, Bulan Depan Rampung

“Pelanggaran utama yang dilakukan adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dijalankan, ditambah adanya aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” terangnya.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap JLK. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menindak orang asing yang dinilai membahayakan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 88 Persen SD di Tulungagung Gagal Penuhi Pagu Saat SPMB

"Langkah deportasi diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus respons atas keresahan masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan," pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.