Sabtu, 13 Jun 2026 07:27 WIB

Pemkab Trenggalek Keluarkan SE Terkait Sound Horeg

  • Penulis :
  • | Jumat, 18 Jul 2025 11:15 WIB
Foto: Ilustrasi sound horeg (ilustrasi/jatimnow.com)
Foto: Ilustrasi sound horeg (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Pemkab Trenggalek mengeluarkan kebijakan tentang fenomena sound horeg dengan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mengatur tentang batas maksimal volume penggunaan sound di pemukiman dan fasiltas umum.

Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan masyarakat yang menggunakan sound sistem. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik sosial di masyarakat.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Kebijakan ini mengatur mulai volume suara, jumlah alat atau perangkat, waktu penggunaan hingga konten etis dalam kegiatan masyarakat," ujarnya, Jumat (18/7/2025).

SE Bupati Trenggalek secara langsung sebagai bentuk respon atas fenomena sound horeg, yang memicu ketidaknyamanan sebagian besar masyarakat. Maka aturan ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang tertib.

"Semua kegiatan yang menggunakan sound sistem wajib mengikuti pedoman dari SE Bupati Trenggalek. Termasuk dalam pelaksanaan perayaan hari besar nasional (PHBN)," terangnya.

Ada beberapa poin penting dalam SE Bupati Trenggalek tentang aturan sound sistem. Yakni, sound sistem hanya boleh digunakan maksimal pukul 22.00 WIB, volume suara maksimal 55 db di pemukiman dan 60 db di kawasan fasiltas umum.
Juga membatasi jumlah dimensi perangkat sound sistem yakni 6 subwoofer untuk kegiatan di jalan umum dan maksimal 8 subwoofer untuk kegiatan di lapangan terbuka.

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

"Apabila terjadi kerusakan fasilitas umum, maka pihak penyelenggara wajib bertanggung jawab," paparnya.

Sementara itu, Perkumpulan Sound Jenengan Trenggalek (PSJT), Krisna Cahya Utama menyambut positif atas SE Bupati Trenggalek tersebut. Menurutnya, aturan ini dapat menciptkan standarisasi kegiatan yang melibatkan sound sistem.

"Seluruh anggota PSJT setuju untuk menerapkan aturan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Ambil Sumpah dan Janji 88 PNS Formasi 2024, Ini Pesan Wabup Trenggalek

Pihaknya, juga tidak mempermasalahkan tentang batasan volume. Dengan batasan 6 subwoofer pihaknya lebih mudah untuk melakukan sewa.

"Pembatasan jumlah perangkat malah mempermudah kami untuk menentukan harga sewa yang adil," pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.