Sabtu, 20 Jun 2026 08:46 WIB

Baru Keluar Penjara 5 Bulan, Pria di Tulungagung Kembali Ditangkap Polisi

  • Penulis :
  • | Rabu, 16 Jul 2025 11:29 WIB
Foto: Pelaku pencurian di Tulungagung saat ditangkap (Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Pelaku pencurian di Tulungagung saat ditangkap (Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Baru keluar penjara lima bulan lalu, DAS (60) warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung harus berurusan kembali dengan Polisi. Pria ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian. Pelaku menyasar korban yang sedang lengah atau tertidur di kamar kos. Saat korban tertidur pelaku masuk dan mengambil semua barang berharga. Pelaku juga mengambil uang korban di mesin ATM.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Saat itu korban yang tinggal di sebuah kos sedang tidur. Korban yang bangun kaget melihat dompet dan beberapa barang berharga miliknya hilang. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Kita langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban," ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mengamankan seorang saksi di wilayah Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Mereka melakukan pengembangan dan semua petunjuk mengarah kepada pelaku. Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"Setelah mendapat informasi dari saksi, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan Pelaku dirumahnya di Desa Talang", tuturnya.

Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tak hanya mengambil domper beserta uang di dalamnya, pelaku juga mengambil uang korban di ATM. Pelaku mencocokkan PIN ATM dengan tanggal kelahiran korban yang diketahui lewat KTP. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

"Selain uang didompet pelaku juga mengambil uang di ATM menggunakan cara PIN acak dengan menyocokan tanggal lahir KTP," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.