Usai Pesta Miras Bersama, Pria di Tulungagung Aniaya Temannya
jatimnow.com– Seorang pria di Kabupaten Tulungagung diamankan polisi setelah menganiaya temannya hingga tak sadarkan diri. Pelaku diketahui berinisial AS (37) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Pelaku tega menganiaya YH (32) yang merupakan tetangganya. Padahal keduanya sempat terlibat pesta miras bersama.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku di area pesawahan tak jauh dari rumahnya. Sebelumnya pelaku dan korban sempat menggelar pesta miras bersama. Pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga terlibat cek cok.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
“Sebelumnya keduanya minum minuman keras jenis arak bali bersama teman temannya yang lain, korban berkata yang menyinggung pelaku terjadi adu mulut lalu korban memukul pelaku”, ujarnya, Rabu (2/6/2025).
Pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukul dibagian mata dan hidung. Mendapat pukulan tersebut korban terjatuh dan pelaku masih terus memukuli wajahnya. Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka luka dan tak sadarkan diri.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
"Setelah tahu korban sudah tidak sadar kemudian teman temannya yang lain bersama pelaku membawa korban ke Puskesmas Rejotangan” tuturnya.
Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Mereka juga melakukan visum terhadap korban sebagai barang bukti. Polisi lalu menangkap pelaku di rumah dan langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
" Tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya
Editor : BramantaURL : https://jatimnow.id/baca-77282-usai-pesta-miras-bersama-pria-di-tulungagung-aniaya-temannya