Bupati Malang Akui Berita Acara Penggeledahan KPK Sudah Tersangka
- Penulis : Avirista Midaada
- | Selasa, 09 Okt 2018 10:56 WIB
jatimnow.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Status itu terungkap saat penggeledahan di rumah dinasnya, Senin (8/10/2018) malam.
Tanpa menutup-nutupi, Rendra mengungkap kepada media terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DAK 2011.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
"Saya disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong rekanan DAK 2011. Ya tersangka, saya membaca di berita acaranya penggeledahan itu menyatakan bahwa saya tersangka kasus ini, nama Rendra Kresna," ujarnya saat ditemui di pendopo Pemkab Malang, Selasa (9/10/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa dikonfirmasi.
Namun Rendra janji akan bersikap kooperatif bilamana ada pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
Penggeledahan di rumah Bupati Malang ini dilakukan KPK pada Senin, (9/10/2018) malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dugaan kasus gratifikasi DAK yang menjerat Rendra.
Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
URL : https://jatimnow.id/baca-7713-bupati-malang-akui-berita-acara-penggeledahan-kpk-sudah-tersangka