Minggu, 21 Jun 2026 01:13 WIB

Pabrik di Sidoarjo Tahan Ijazah Karyawan, Pemkab Turun Tangan

  • Penulis :
  • | Senin, 02 Jun 2025 16:44 WIB
Para eks pekerja menuntut pengembalian ijazah (foto: Kacong/jatimnow.com)
Para eks pekerja menuntut pengembalian ijazah (foto: Kacong/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat setelah tujuh petugas keamanan sebuah pabrik tandon di Sidoarjo diberhentikan sejak 12 April 2025. Tak hanya kehilangan pekerjaan, para eks karyawan itu juga mengaku ijazah mereka masih ditahan perusahaan.

Salah satu mantan pekerja Fatkhur Rozi mengatakan bahwa penyerahan ijazah dilakukan sejak awal proses perekrutan sebagai syarat wajib dari manajemen.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Dari awal masuk, waktu interview itu ijazah kami langsung diambil. Alasannya, semua karyawan wajib menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Itu berlaku di semua cabang,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, pemecatan terjadi menyusul dugaan kehilangan barang di lingkungan pabrik. Namun, menurutnya, tidak ada bukti yang mengarah langsung ke bagian keamanan.

"Ada matras yang katanya hilang, tapi kami sendiri tidak tahu karena tidak ada laporan resmi ke security. CCTV juga tidak bisa dibuka, katanya trouble,” jelas Rozi.

Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo langsung turun tangan. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan akan dihentikan.

"Alhamdulillah tadi sudah ada komunikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan. Besok, ijazah akan dikembalikan ke karyawan tanpa harus membayar uang tebusan. Hak-hak mereka juga akan diserahkan,” tegas Mimik.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Dari hasil pendataan, sedikitnya 21 ijazah karyawan masih ditahan. Penahanan ini dilakukan menyusul tudingan kehilangan barang di dalam area kerja. Namun Mimik menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.

Di sisi lain, Pihak perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, juga menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada para pekerja.

"Dalam minggu ini, gaji karyawan yang belum diselesaikan akan dibayarkan, paling lambat hari Kamis, 5 Juni 2025. Penahanan ijazah juga akan dihentikan dan segera dikembalikan,” katanya.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Meski perusahaan berjanji akan memenuhi kewajiban, proses hukum yang telah ditempuh karyawan tetap berjalan. Para pekerja menegaskan hak-hak mereka harus ditegakkan sesuai aturan.

 

Reporter: Kacong

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.