Selasa, 16 Jun 2026 21:18 WIB

ASN Tulungagung Segera Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Capai Rp60 Miliar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran anggaran yang disiapkan mencapai Rp60 miliar. Para anggota DPRD juga akan mendapat gaji tersebut.

Saat ini mereka masih menunggu petujuk teknis dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji tersebut. Nantinya jika regulasi sudah turun, mereka akan segera mencairkannya.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan pencairan gaji 13 ini rencananya akan dilakukan pertengahan bulan ini. Namun, pencairannya masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat berupa regulasi resmi.

“Anggaran sudah kami siapkan. Saat ini, tinggal menunggu peraturan pemerintah atau instruksi presiden sebagai dasar teknis penyaluran,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

Dari total anggaran Rp60 miliar tersebut, sekitar Rp50 miliar akan dialokasikan untuk pembayaran gaji 13 para PNS dan PPPK yang merupakan ASN, sementara sisanya digunakan untuk berbagai tunjangan yang menyertai, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Menariknya, anggota DPRD juga tak ketinggalan mendapat jatah gaji ke-13. Untuk 50 anggota dewan, Pemkab Tulungagung menyiapkan anggaran sebesar Rp207 juta.

"Kita juga mengalokasikan gaji 13 untuk anggota DPRD Tulungagung," tuturnya.

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Tidak semua ASN mendapatkan gaji 13. Galih mejelaskan bahwa gaji 13 ini hanya diberikan kepada ASN dan PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun. Sedangkan bagi ASN dan PPPK yang masa kerjanya masih dibawah dua tahun tidak mendapatkannya.

“PPPK dan CPNS yang baru saja menerima SK pengangkatan pada tanggal 28 Mei 2025 belum memenuhi syarat. Jadi, mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini,” pungkasnya. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.