Kamis, 18 Jun 2026 09:31 WIB

Tunda Eksekusi, PN Lamongan Ukur Ulang Lahan Sengketa 2 Perusahaan Kapal

Proses pengukuran luas area sengketa lahan 2 perusahaan kapal Lamongan oleh PN dan BPN. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Proses pengukuran luas area sengketa lahan 2 perusahaan kapal Lamongan oleh PN dan BPN. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mengukur ulang luas area perusahaan kapal yang tengah bersengketa, di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.

Pengukuran ulang ini dilakukan seiring dengan keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT. Lamongan Marine Industri (LMI) dan PT. Dok Pantai Lamongan.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian mengukur ulang lahan yang juga dihadiri semua pihak bersengketa.

Diketahui bahwa PN mempertimbangkan permintaan PT LMI dengan dasar pengukuran sebelumnya yang dilakukan sepihak oleh PT Dok Pantai Lamongan selaku pemenang lelang.

Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy mengungkapkan bahwa pengukuran mandiri yang dilakukan PT Dok tidak bisa menjadi dasar utama putusan.

"Dilakukan pengkuran ulang, kita tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN langsung. Agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN," ungkapnya, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

Semantara itu, Kuasa Hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang masih berstatus milik PT LMI.

"Maka dari itu kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, baik batas atara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan," urainya. 

Lebih lanjut, Rio mengecam tindakan PT Dok yang secara sepikak memasang pagar batas di area lahan sengketa sehingga menggagu aktifitas pekerjaan di PT LMI.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Kuasa Hukum, PT Dok Pantai Lamongan, Sukarji membeberkan bahwa berdasar kecocokan konstatering pada Jumat (9 Mei 2025) lalu bahwa batas-batas kepemilikan lahan yang atas nama PT Dok telah sesuai.

"Sebenarnya semua pihak pada waktu itu telah bersepakat bahwa batas tanah berdasarkan pagar karena SHGB saat ini sudah berada di PT Dok," ungkapnya.

Sukarji menuturkan bahwa pihaknya menaati seluruh proses yang dilakulan PN Lamongan termasuk pengembalian batas awal sesuai SHGB.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.