Minggu, 14 Jun 2026 21:22 WIB

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Curanmor 13 TKP, Dua Pelaku Diamankan

2 pelaku di tetapkan tersangka (foto: Mahendra/jatimnow.com)
2 pelaku di tetapkan tersangka (foto: Mahendra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 13 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dua pelaku, masing-masing berinisial H.S. (38) dan M.F.N. (26), kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol C. Tobing, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman, pada Jumat (9/5/2025). Warga menangkap pelaku saat berusaha mencuri sepeda motor di teras rumah korban.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Pelaku M.F.N. lebih dulu ditangkap setelah kepergok mencuri motor Honda PCX di teras rumah korban. Ia diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan kunci palsu yang digunakan,” ujar Tobing, dalam siaran resminya, Rabu (14/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, M.F.N mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut nama H.S., warga Buduran, yang kemudian ditangkap tim Reskrim Polsek Taman dan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Sabtu malam (10/5) di wilayah Waru.

Korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari warga lokal hingga pekerja swasta asal luar daerah. Total barang bukti yang disita antara lain lima unit sepeda motor berbagai merek, sepuluh kunci palsu, lima ponsel, tiga pasang pelat nomor, dan satu BPKB kendaraan.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berkeliling dengan sepeda motor pada malam hari untuk mencari sasaran. Mereka menargetkan kendaraan yang diparkir di teras rumah maupun kos-kosan, lalu menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan.

"Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka bukan jaringan besar, tapi beraksi cukup sering dan berpindah-pindah tempat,” tambah Tobing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Gunakan pengaman tambahan dan laporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Tobing.

Kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian di 13 titik berbeda, di antaranya:

3 TKP di Kecamatan Taman

4 TKP di Kecamatan Waru

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

2 TKP di Kecamatan Sukodono

2 TKP di Kecamatan Buduran

1 TKP di Kecamatan Sedati

1 TKP di Kecamatan Gedangan

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.