Minggu, 14 Jun 2026 14:15 WIB

Preman di Blitar Cabuli Anak Asuhnya dengan Ancaman Kekerasan

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman saat bertanya ke tersangka pencabulan anak asuh. (Foto: Polres Blitar/jatimnow.com)
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman saat bertanya ke tersangka pencabulan anak asuh. (Foto: Polres Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com - ES alias Pentol (48), seorang residivis asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar tega mencabuli anak asuhnya yang masih berusia di bawah umur. Anak malang ini diadopsi pelaku sejak berusia 2 tahun. Selain dicabuli, pelaku kerap melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman mengatakan aksi bejat ini sudah dilakukan tersangka sejak 4 tahun terakhir. Korban dipaksa menuruti nafsu bejat tersangka. Jika menolak korban mendapatkan kekerasan fisik dengan benda tumpul. Tidak kuat dengan kelakuan tersangka, korban nekat kabur dengan kondisi luka-luka.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

“Korban mencari pertolongan dan melaporkan perbuatan bejat tersangka ke pihak berwajib," ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Polisi yang menerima laporan langsung menangkap tersangka. Saat pemeriksaan terungkap alasan tersangka yang merupakan ayah asuh korban melakukan pelecehan seksual adalah karena ingin menikahi putri asuhnya. Sehingga pelaku nekat melakukan persetubuhan dengan anak asuhnya saat masih berusia 10 tahun.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

“Motif pelaku untuk menyetubuhi korban adalah karena ingin menikahinya,” tuturnya.

Tersangka sendiri dikenal sebagai sosok preman yang sudah biasa keluar masuk penjara. Menurut data, tersangka sudah 14 kali keluar masuk penjara baik di Blitar maupun Kediri dan Tulungagung. Polisi pun kini telah menyiapkan pasal berlapis untuk tersangka.

Baca Juga: Bobol 3 Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

“Tersangka kami kenakan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan diperberat sepertiga, karena dilakukan oleh wali atau orang tua,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.