Sabtu, 20 Jun 2026 17:43 WIB

Akademisi Lintas Kampus Bahas Perundang-undangan RKUHAP di UTM Bangkalan

Akademisi lintas kampus  membahas urgensi perundang-undangan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Akademisi lintas kampus membahas urgensi perundang-undangan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

jatimnow.com - Sejumlah akademisi lintas kampus berkumpul di gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk membahas urgensi perundang-undangan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Diskusi dihadiri para akademisi, di antaranya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, Rektor UTM Prof Dr Safi, SH, MH serta Dekan FH UTM, Dr Erma Rusdiana, SH, MH.

Baca Juga: Sarjana Pertanian Pulang Kampung, Garap Budidaya Pisang di Tambelangan

Selain itu juga hadir, ahli hukum pidana Dr. Sholehuddin sekaligus Dosen Pidana FH Universitas Bhayangkara Surabaya, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Prija Jatmika, Prof I Gede Widhiana Suarda, SH, M Hum, Phd, selaku Dosen Hukum Pidana FH Universitas Jember, Dr Rusmilawati Windari, SH, MH, selaku Dosen Kriminologi FH UTM.

Dalam paparannya, Prof Deni mengatakan perlunya kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi. Menurutnya, sebelum perkara masuk ke pengadilan, pra-ajudikasi harus dilaksanakan secara tepat.

"Jadi tahap pra-ajudikasi harus dilakukan secara tepat terlebih dahulu karena hal itu merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana," ucapnya, Sabtu (26/4/2025).

Menurutnya, sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari tiga tahap, yakni Pra-Ajudikasi (Pre-Adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta penuntutan oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

Kedua, yakni Ajudikasi atau proses pembuktian, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak. Tahap ketiga, yakni pasca-ajudikasi atau terdakwa mendapatkan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Jadi di tahap awal atau pra-ajudikasi itu, pihak kepolisian memiliki tugas untuk melakukan pengumpulan bukti dan pengujian dasar hukum atas dugaan tindak pidana sesuai kasus yang ditangani," imbuhnya.

Tahapan itu sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tertuang pada Pasal 1 angka (10), (13), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. KUHAP pada Pasal 1 angka (1) dan (2), serta Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana.

Baca Juga: Kiper Unggul FC Malang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Bangkalan

"Untuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang Pasal 26 menyebutkan, kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ungkapnya.

Prof Deni menegaskan, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Sedangkan Kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan.

"Tiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangannya masing-masing dalam setiap tahapan proses pidana," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.