2 CJH asal Tulungagung Batal Berangkat, Dinyatakan Tidak Istitaah
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Kamis, 17 Apr 2025 17:34 WIB
jatimnow.com - Dinas Kesehatan Tulungagung merampungkan proses pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah Haji (CJH). Dalam pemeriksaan ini, terdapat 2 CJH yang dipastikan tidak dapat berangkat karena dinyatakan tidak Istitaah.
2 CJH ini hanya memiliki kemampuan aktifitas harian di bawah 65 persen. Mayoritas CJH tahun ini masuk kategori resiko tinggi.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Desi Lusiana Wardani mengatakan total terdapat 1.030 CJH yang sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.018 CJH dinyatakan Istitaah dan bisa berangkat haji. Meskipun begitu, mereka masih perlu pendampingan obat dan orang selama menunaikan ibadah haji.
"Seperti ada yang memiliki riwayat penyakit darah tinggi sehingga perlu setiap hari mengkonsumsi obat," ujarnya, Kamis (17/04/2025).
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Terdapat juga 2 CJH yang dinyatakan tidak Istitaah sehingga batal berangkat haji. Kondisi salah satu CJH usai terkena serangan stroke dan satu lagi mengalami demensia. Pihak Dinas Kesehatan sendiri sudah melakukan koordinasi dengan keluarga terkait kondisi ini.
"Hasilnya, pihak keluarga ikhlas dengan kondisi tersebut yang menyebabkan tidak bisa berangkat haji," tuturnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Mayoritas CJH asal Tulungagung ini juga masuk dalam kategori resiko tinggi. Mereka sudah berusia di atas 60 tahun. Dari jumlah CJH yang mengikuti pemeriksaan kesehatan, 690 di antaranya masuk kategori resiko tinggi. Sedangkan 328 CJH kategori non resiko tinggi.
"Hampir sama dengan tahun lalu, mayoritas CJH asal Tulungagung masuk kategori resiko tinggi," pungkasnya.
Editor : Endang PergiwatiURL : https://jatimnow.id/baca-76563-2-cjh-asal-tulungagung-batal-berangkat-dinyatakan-tidak-istitaah