Jumat, 19 Jun 2026 06:35 WIB

4 Tersangka Pencurian Pipa Stainless di Tjiwi Kimia Diamankan Polresta Sidoarjo

Para pelaku pencurian pipa stainless di PT Tjiwi Kimia yang diamankan di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Para pelaku pencurian pipa stainless di PT Tjiwi Kimia yang diamankan di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pencurian pipa stainless terjadi kelima kalinya di PT Tjiwi Kimia, Sidoarjo. Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. 3 orang pencuri pipa stainless dan seorang penadah ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, 3 tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan. Sementara satu lagi tersangka AAS kami tetapkan sebagai DPO karena kabur saat penangkapan.

Baca Juga: Sempat Tantang Polisi, Maling di Tulungagung Pasrah Usai Jimatnya Dibakar

"Pelaku pencurian pipa stainless tersebut, antara lain FF (18), DAR (22) dan SS (34), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo. Satu lagi penadah barang curian SH (38), warga Bakungtemenggungan, Balongbendo Sidoarjo," ucapnya di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (11/4/2025).

Ia melanjutkan, pencurian tersebut dilakukan FF bersama 3 temannya yang lain. FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara. Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

"Setelah masuk, mereka menggergaji pipa tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu yang sudah digergaji ini dilempar ke luar pagar tembok. Kemudian, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik," imbuhnya.

Saat ini para pelaku pencurian pipa stainless di PT Tjiwi Kimia diamankan di Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," pungkas Fahmi.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.