Minggu, 21 Jun 2026 20:16 WIB

Ketua Fraksi PDIP Jatim Desak Sanksi Tegas Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

  • Penulis :
  • | Selasa, 25 Mar 2025 07:35 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hj Wara Sundari Renny Pramana. (Foto: dok jatimnow.com)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hj Wara Sundari Renny Pramana. (Foto: dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera membuat aturan terhadap pejabat Pemprov untuk tidak menggunakan mobil dinas saat Mudik Lebaran 2025.

Pasalnya, fasilitas negara itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada peringatan dan sanksi tegas.

Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hj Wara Sundari Renny Pramana mengatakan, langkah-langkah serius dan tegas perlu segera diwujudkan Pemprov Jawa Timur di tengah isu efisiensi anggaran. Termasuk dalam penggunaan mobil dinas yang biasa digunakan oleh pejabat eselon.

“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” jelas Wara Sundari Renny Pramana, Senin 24/3/2024.

Menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Renny ini berharap Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Termasuk di dalamnya diatur sanksi yang sangat tegas kepada ASN yang melanggar aturan itu.

Baca Juga: Soroti Pengadaan Mobil Dinas Baru, Mahasiswa di Probolinggo Gelar Unjuk Rasa

“Ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” papar politisi asli kelahiran Kediri ini.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat.

Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.

Baca Juga: DPRD Jatim Temukan Penyebab Utama Longsor di Jalur Ponorogo-Pacitan

“Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.