Senin, 22 Jun 2026 12:34 WIB

Disnaker Ponorogo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran

Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo mengingatkan semua perusahaan di daerah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka paling lambat H-7 sebelum Lebaran. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur nomor 560/1919/012/2025, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan THR.

Baca Juga: Satu Abad Gontor: Wamenag Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Mendunia

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo menjelaskan bahwa perusahaan harus memastikan THR dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 24 Maret 2025 untuk tahun ini, dengan mempertimbangkan Lebaran yang jatuh pada 29 Maret 2025. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh karyawan, termasuk mereka yang berstatus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Waktu Tertentu (PWKT).

“Untuk karyawan dengan status PKB atau PWKT, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan,” ujar Sunaryo, Minggu (23/3/2025).

Bagi karyawan yang baru bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani, misalnya untuk karyawan yang bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 6/12 dari gaji

Sunaryo mengaju Disnaker Ponorogo juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR tepat waktu. Posko ini dapat diakses secara online, sehingga karyawan bisa mengajukan keluhan tanpa perlu datang langsung ke kantor Disnaker. 

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

“Kami menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp atau telepon, dan sejauh ini tidak ada laporan yang masuk,” jelas Sunaryo.

Selain itu, perusahaan diharapkan untuk melaporkan tanggal pasti pembayaran THR kepada Disnaker. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran THR dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sunaryo menambahkan bahwa beberapa perusahaan di Ponorogo sudah mulai membayar THR sebelum aturan ini dikeluarkan, dan sejauh ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan pembayaran tersebut. 

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan ini, sehingga karyawan dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” harapnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hak-hak karyawan dapat terpenuhi dan suasana Lebaran menjadi lebih bermakna bagi seluruh pekerja di Ponorogo.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.

Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Dua pengendara motor tewas tenggelam usai tercebur ke Waduk Kalimati, Prambon, Sidoarjo. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad keduanya pada Senin dini hari.

Temui Massa Aksi, DPRD Jember Siap Kawal Aspirasi Program Makan Bergizi Gratis

Implementasi program nasional tersebut ke depan tetap memerlukan pembenahan yang matang di tingkat daerah maupun pusat.

Aksi Basuh Kaki Orang Tua, Pramuka Sukolilo Surabaya Pecahkan Rekor MURI

1.352 Pramuka Sukolilo dilantik sebagai Pramuka Garuda dan memecahkan dua Rekor MURI melalui aksi pembasuhan kaki orang tua dan semafor massal.