Rabu, 17 Jun 2026 19:24 WIB

Korupsi APBDes dan PAD, Mantan Kades dan Bendahara di Tulungagung Dibui 3 Tahun

Terdakwa saat dibawa ke Lapas Tulungagung. (Foto: Kejaksaan Negeri Tulungagung/jatimnow.com)
Terdakwa saat dibawa ke Lapas Tulungagung. (Foto: Kejaksaan Negeri Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam kasus ini mantan Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta mantan Bendahara Desa Komuroji divonis penjara selama 3 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan dalam sidang putusan Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari, keduanya melakukan korupsi APBDes dan PAD dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018.

"Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider," ujarnya, Minggu (23/3/2025).

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika denda ini tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp394 juta lebih dan Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp236 juta lebih.

“Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Putusan majelis hakim lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung.

JPU menuntut keduanya dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Atas putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka masih menunggu arahan dari pimpinan terkait putusan ini.

“Jadi kemungkinan upaya hukum atau menerima putusan masih terbuka lebar," pungkasnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2024 lalu, Kejari menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes dan PAD Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Kedua tersangka adalah kepala desa dan bendahara desa. Mereka diduga telah bersekongkol dan bekerja sama untuk melakukan korupsi APBDes dan PAD pada tahun 2014 hingga 2019.

Berdasarkan audit, tindakan yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 787 juta. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tindakan korupsi APBDes dan PAD sejak 2014 hingga 2019.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.