Kamis, 11 Jun 2026 08:34 WIB

Pansus Non-ASN DPRD Jember Rekomendasikan Gaji Cair Besok

  • Penulis : Sugianto
  • | Minggu, 23 Mar 2025 07:50 WIB
Paripurna Laporan dan Penetapan Rekomendasi Pansus Non-ASN DPRD Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Paripurna Laporan dan Penetapan Rekomendasi Pansus Non-ASN DPRD Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Panitia Khusus (Pansus) Non ASN DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera mencairkan gaji sejumlah pegawai non-ASN.

"Rekomendasi DPRD untuk Pemkab Jember untuk segera, artinya Senin harus sudah bisa dilakukan pencairan. Pastinya sebelum lebaran, dan ini menjadi kado terindah," kata Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, Sabtu malam (22/3/2025).

Baca Juga: Bupati Jember Perintahkan Dinas TPHP Cabut Izin Kios Pupuk Subsidi Nakal

Dalam rekomendasinya, DPRD Jember meminta ke Pemkab Jember melalui bupati segera melakukan pembayaran gaji sesuai dengan mekanismenya.

Untuk pembayaran gaji calon aparatur sipil negara (CASN) sejumlah 10.738 orang harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk tenaga non-ASN sejumlah 2.430 orang disalurkan melalui mekanisme pengelolaan penyedia jasa lainnya, orang perseorangan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 26 dan 27 Perpres 16 tahun 2018 serta peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Bukan outsourcing, penyedia jasa lainnya perorangan. Jadi nanti, dilakukan oleh pemkab jember. Karena ada tenaga administrasi, penjaga malam, driver, pramusaji, office boy. Jadi memaksimalkan yang sudah ada," ungkapnya.

Baca Juga: Bantuan Pertanian Senilai Rp312 Miliar Mengalir ke Jember

Ardi menyatakan para pegawai Non-ASN ini akan mendapatkan gaji mulai bulan Januari 2025.

Sedangkan tentang status pegawai non-ASN yang database BKN maupun yang belum database BKN, DPRD Jember telah merekomendasikan bupati menyusun kebijakan penataan formasi kepegawaian yang akuntabel, terintegrasi, dan terupdate.

Di samping itu, juga mengambil langkah penertiban melalui regulasi dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan perundangan lainnya. Menetapkan status non-ASN baik yang terdata database BKN maupun non-database BKN yang sudah bekerja selama ini.

Baca Juga: Berkali Ganti Bupati, Warga Karang Mluwo Jember Masih Dihantui Banjir

"Penyimpangan data, pada tahun 2022 ada. Undang-undang nomor 20 tahun 2023 melarang untuk melakukan rekrutmen baru. Sehingga database, itu ditutup pada 2024," tegas politisi Gerindra.

"Banyak SK baru dari temuan pansus, yang memang lebih dari tahun 2022 itu ada. Kita minta bupati merealisasikan yang memang harus dilaksanakan, karena itu bisa mempekerjakan kembali," imbuh Ardi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.