Kamis, 18 Jun 2026 06:04 WIB

24 Pelaku Balap Liar Diamankan Polres Ponorogo, 19 Pemotor Masih Pelajar

Polres Ponorogo saat memberikan keterangan pada media terkait operasi balap liar. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Polres Ponorogo saat memberikan keterangan pada media terkait operasi balap liar. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com – 24 Pemotor yang hendak melakukan balap liar berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo pada Sabtu (15/3/2025) hingga Minggu (16/3/2025). Dari jumlah tersebut, 19 orang di antaranya adalah pelajar.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, mengungkapkan bahwa para pelaku balap liar ini ditindak di beberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan di wilayah Ponorogo.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

“Dari 24 pengendara yang diamankan, sebanyak 19 orang masih berstatus pelajar. Jika dipersentasekan, mencapai 79 persen,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025).

Berdasarkan data kepolisian, para pemotor yang terjaring razia memiliki rentang usia usia 12-15 tahun ada 8 orang, usia 16-19 tahun ada 6 orang, usia 20-25 tahun ada 4 orang dan usia 25-30 tahun ada 2 orang.

“Mirisnya, ada yang masih berusia 12 tahun sudah ikut balapan liar,” tambah AKP Bayu Pratama Sudirno.

Baca Juga: Polsek Ringinrejo Bubarkan Balap Liar di Jalan Kali Mambeg

Aparat kepolisian melakukan penindakan di beberapa titik strategis yang sering digunakan untuk balap liar, di antaranya Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jalan Suromenggolo (Jalan Baru), Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo dan sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran Polres Ponorogo.

Selain melanggar aturan lalu lintas, para pemotor yang diamankan juga diketahui menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.

AKP Bayu menjelaskan bahwa para pelaku balap liar dikenakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

“Penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan yang sama dengan ancaman denda yang serupa,” tegasnya.

Kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka dalam berkendara. Selain membahayakan diri sendiri, aksi balap liar juga berisiko membahayakan pengguna jalan lain.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.