Sabtu, 20 Jun 2026 05:51 WIB

Polres Tulungagung Amankan 5 Tersangka, BB 3 Kg Serbuk Mercon Disimpan di Kelas

Para tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Para tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 4 kasus peredaran bahan peledak ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025. Dari jumlah ungkap tersebut mereka menetapkan 5 tersangka.

Ironisnya 3 tersangka diantaranya masih berusia di bawah umur. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mercon beserta ragam ukuran selongsongnya.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan.

Salah satu kasus menyita perhatian, di mana seorang tersangka menyimpan 3 Kg serbuk mesiu di dalam ruang kelas di salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Besuki.

"Ada salah satu tersangka yang menyimpan bubuk mercon beserta peralatan lain di dalam ruang kelas," ujar Taat Resdi, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membeli bahan baku secara online. Kemudian mereka meraciknya sendiri dengan menambahkan bahan kimia tertentu seperti belerang, KCLO dan serbuk aluminium. Petasan yang telah dirakit ini rencananya akan dijual. Namun belum sempat terjual pelaku sudah ditangkap polisi.

"Total kita mengamankan 6 kilogram bubuk mercon dan bahan lainnya, jumlah ini cukup besar," tuturnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Karena mengandung zat berbahaya, sejumlah barang bukti tersebut telah dimusnahkan polisi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat dalam pembuatan atau perdagangan bahan peledak ilegal," pungkas Taat Resdi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.