Kamis, 18 Jun 2026 13:15 WIB

Kiai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp106 Juta

Terdakwa saat mengikuti sidang putusan di PN Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Terdakwa saat mengikuti sidang putusan di PN Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pimpinan pondok pesantren, terdakwa kasus persetubuhan santriwati, Imam Safi'i alias Supar (52) divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (27/2/2025). Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU, hanya saja restitusi yang harus dibayarkan terdakwa lebih rendah.

Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap santriwati yang masih di bawah umur dengan paksaan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp106 juta.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

“Hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Safi'i alias Supar atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Pembayaran restitusi yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yakni Rp247 juta. Hal itu diputuskan setelah majelis hakim melakukan berbagai pertimbangan. Terdakwa wajib membayar restitusi ini maksimal 30 hari setelah menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Namun, jika harta benda yang dilelang tidak cukup untuk membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

“Jika hasil lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar restitusi, maka terdakwa akan ditambah hukuman penjara 1 tahun," paparnya.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

Dari putusan majelis hakim, Eko Budiono selaku kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan terdakwa.

“Terkait putusan hakim, kami akan mengonfirmasi keluarga dan terdakwa. Apakah mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Meski putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, pihak kuasa hukum korban merasa belum adil. Mengingat beberapa kasus serupa mendapatkan vonis lebih tinggi dari kasus ini. Terkait restitusi yang lebih rendah dari tuntutan, Haris mengaku tidak bisa berbuat banyak. Mengingat pengajuan upaya hukum untuk restitusi hanya dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

“Hakim hanya mengabulkan restitusi Rp106 juta. Hal itu disebabkan karena kekurangan bukti restitusi dalam sidang," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.