Minggu, 14 Jun 2026 12:10 WIB

Non-ASN Jember Tak Gajian, Pansus: Kabupaten Lain Kok Bisa

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 18 Feb 2025 10:02 WIB
Wakil Ketua Pansus DPRD Jember, Tabroni (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Wakil Ketua Pansus DPRD Jember, Tabroni (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Jember hingga saat ini tidak dapat menerima gaji atau honor, Panitia Khusus (Pansus) non-ASN DPRD Jember menyatakan bahwa non-ASN kabupaten lain bisa mendapatkan gaji.

Wakil Ketua Pansus DPRD Jember Tabroni mengatakan, persoalan pertama yang paling mendesak dilakukan, bagaimana agar sejumlah non-ASN di Jember bisa menerima gaji atau honor.

Baca Juga: Petani Sekti Ngadu ke DPRD Jember, Desak GTRA Selesaikan Persoalan

"Hal yang mendesak dan harus diselesaikan pertama masalah gaji yang sampai sekarang belum diberikan oleh pemerintah kabupaten, di bulan Januari dan Februari terhadap non-ASN," katanya, Senin (17/2/2025).

"Itu kan mendesak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, dan itu diselesaikan dulu. Pansus mencari cara, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, apa yang bisa kita lakukan," sambungnya.

Politisi PDIP melihat, untuk gaji atau honor non-ASN kabupaten lain tetap bisa dicairkan atau mengeksekusi APBD yang telah dianggarkan dari tahun sebelumnya.

"Jadi itu dulu kita lakukan, agar paling tidak, di bulan Maret mereka sudah terselesaikan, paling tidak, bisa di-rapel. Itu hal mendesak," ungkapnya.

"Kita minta kepastian, agar mereka bisa mencairkan atau mengeksekusi anggaran sebagaimana kabupaten lain bisa melakukan hal tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Kecewa Harga Mentimun Rp500 per Kg, Petani Jember Bagikan Panen Gratis

Memang sejak Undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang telah disahkan 31 Oktober 2023 melarang perekrutan ASN, dan bahkan tahun 2024, tidak ada persoalan gaji atau non-ASN dirumahkan selama kurun waktu setahun.

Barulah memasuki awal tahun 2025, tepatnya bulan Januari, Pemkab Jember tidak menggaji sejumlah non-ASN dan bahkan merumahkan sejumlah pegawai.

Tabroni menjelaskan, dengan adanya Undang-undang tersebut Pemkab Jember salah menafsirkan, hingga membuat gaji Non ASN tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

"Karena memang ada kebijakan, Pemkab Jember yang menafsirkan keputusan pemerintah pusat berbeda. Penafsiran berbeda dengan kabupaten lain, maka keputusan berbeda," jelasnya.

"Ini yang akan kita minta, kita panggil, agar selesai, mengapa di tempat lain bisa, kok di Jember tidak bisa. Anggaran itu sudah ada di APBD 2025," imbuhnya.

Pansus DPRD Jember juga akan menyelesaikan persoalan non-ASN yang dirumahkan hingga yang non-database, termasuk non-ASN yang telah lulus PPPK serta PPPK paruh waktu.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.