Kamis, 18 Jun 2026 19:00 WIB

UTM Kritisi RUU KUHAP, Dinilai Tumpang Tindih pada Kewenangan Penyidikan

Dosen Pidana FH UTM , Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Dosen Pidana FH UTM , Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tak lagi berimbang. Sebab, sejumlah poin dinilai terlalu memberikan kekuasaan pada salah satu Aparat Penegak Hukum (APH).

Menyoroti hal tersebut, Universitas Trunojoyo Madura bersama sejumlah akademisi menilai terdapat tumpang tindih pada RUU KUHAP yang akan disahkan pada 21 Februari oleh DPR RI tersebut.

Baca Juga: Sarjana Pertanian Pulang Kampung, Garap Budidaya Pisang di Tambelangan

Dosen Pidana FH UTM , Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan mengatakan, pembentukan UU harus digodok secara matang, sehingga UU memiliki tujuan yang jelas.

"Terutama pada kewenangannya. UU itu harus mengatur kewenangan tiap APH supaya jelas dan tidak tumpang tindih," ujarnya, Senin (17/2/2025).

Ia juga mengatakan, aturan peralihan dalam RUU tersebut tidak boleh menimbulkan persoalan hukum acara yang akhirnya memunculkan UU sektoral.

"Sehingga, siapapun pembentuk UU harus memahami secara komprehensif," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkum Jatim Kucurkan Rp6,8 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin

Pria yang menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) itu juga menilai, saat ini RUU tersebut harus banyak direvisi. Apalagi terdapat sejumlah frasa yang masih ambigu.

"Salah satunya yakni pada frasa kewenangan lain yang dimiliki kejaksaan. Itu memiliki banyak arti, bisa berarti ketidakjelasan, lalu dia (kejaksaan) memiliki kuasa dan menurut saya artinya adalah tidak bisa melakukan penyidikan terutama penyidikan tipikor," jelasnya.

Sementara itu, salah satu advokat di klinik bantuan hukum UTM, Iing Solihin Firmansyah mengaku tidak setuju jika masyarakat bisa melakukan pelaporan hukum pidana ke kejaksaan. Menurutnya hukum pidana seharusnya hanya dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: GMNI Surabaya Desak Investigasi Independen Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng

"Saya tidak setuju kalau masyarakat bisa laporan ke kejaksaan atas kasus pidana karena itu seharusnya ranah kepolisian," pungkasnya.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.