Rabu, 17 Jun 2026 04:53 WIB

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Pengoplos LPG, Beroperasi Sejak 2022

Polresta Sidoarjo dalam siaran pers terkait kasus pengoplosan LPG di Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Polresta Sidoarjo dalam siaran pers terkait kasus pengoplosan LPG di Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi. Aksi pengoplosan ini dilakukan di 2 lokasi, yakni di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo Sidoarjo.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat siaran pers di Mapolresta, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Dari 2 lokasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti dua mobil, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, serta palu. Selain itu 5 tersangka pun telah diamankan.

"Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di gudang Desa Sepande, antara lain HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38) dan 1 tersangka lagi di gudang Jenggolo, yakni TG (62). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022," jelasnya.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Christian mengungkapkan, untuk meraup keuntungan, dari tindakan pengoplosan LPG 3 kilogram ke LPG 12 kilogram, tersangka membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18 ribu sebanyak empat tabung dengan nilai Rp72 ribu.

"Selanjutnya, setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kilogram, mereka jual kembali seharga Rp150 ribu, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 kilogram, yaitu Rp210 ribu sampai dengan Rp215 ribu," imbuhnya.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

"Dengan demikian, pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kilogram sekitar Rp85 ribu sampai dengan Rp118 ribu. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kilogram dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," tambah Christian.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.