Sabtu, 13 Jun 2026 03:32 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2025, Jenis Pelanggaran Ini jadi Target Polres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat gelar apel operasi keselamatan Semeru 2025. (Foto: Humas Polres Gresik)
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat gelar apel operasi keselamatan Semeru 2025. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor, sebaiknya lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Karena upaya preventif kejadian kecelakaan lalu lintas hanya bisa dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat mengawali Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, dari Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini sebagai langkah preventif yang sangat penting dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Mengutip data Ditlantas Polda Jatim, ia menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 12,37% dibandingkan tahun sebelumnya, serta angka korban meninggal dunia turun 9,66%.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

"Kerawanan lalu lintas masih menjadi tantangan utama, mulai dari kurangnya kesadaran disiplin berlalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga faktor infrastruktur yang belum seimbang dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat," ujar Kapolres.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita", yang menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Sementara target prioritas pelanggaran dalam operasi ini meliputi berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua, melampaui batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI dan untuk pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.

Selain itu, pelanggaran lainnya yang juga menjadi sasaran adalah menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta menerobos lampu merah.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.