Lha Kok Iso?
Pasutri Siri asal Kediri Tertangkap Curi Kotak Amal di Masjid Tulungagung
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Rabu, 05 Feb 2025 12:50 WIB
jatimnow.com – Pasangan suami istri siri asal Kediri tertangkap saat mencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka diketahui berinisial GWP (19), warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen dan istri sirinya IN (22) warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Pasangan ini berbagi tugas saat beraksi.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan aksi ini dilakukan tersangka pada dini hari. Saat itu aksi tersangka diketahui oleh warga. Mereka tertangkap tangan saat mencuri uang di dalam kotak amal.
“Warga curiga dengan keberadaan kedua tersangka di masjid pada dini hari, saat diperiksa ternyata kotak amal sudah berpindah," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pasangan ini. Mereka mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal, obeng serta uang tunai sebesar Rp 527.500.
“Pengakuan kedua pelaku mereka merupakan suami istri (nikah siri), pelaku pria yang mengambil kemudian yang wanitanya mengawasi perannya. Dari hasil periksaan mereka baru pertama kali melakukan aksinya,” tuturnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini diketahui berangkat dari Kras menuju kawasan Pantai Prigi di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Mereka kemudian berhenti di depan sebuah masjid di Kecamatan Watulimo dan mengambil uang di kotak amal. Setelah berhasil mereka pindah ke masjid lain. Namun saat beraksi di Desa Talunkulon mereka terpergok warga.
“Atas perbuatan kedunya dijerat Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," pungkasnya.
Editor : Yanuar D