Minggu, 21 Jun 2026 08:29 WIB

Lha Kok Iso?

Pasutri Siri asal Kediri Tertangkap Curi Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Pasutri asal Kediri yang mencuri uang di kotak amal. (Foto: Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Pasutri asal Kediri yang mencuri uang di kotak amal. (Foto: Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com – Pasangan suami istri siri asal Kediri tertangkap saat mencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka diketahui berinisial GWP (19), warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen dan istri sirinya IN (22) warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Pasangan ini berbagi tugas saat beraksi.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan aksi ini dilakukan tersangka pada dini hari. Saat itu aksi tersangka diketahui oleh warga. Mereka tertangkap tangan saat mencuri uang di dalam kotak amal.

“Warga curiga dengan keberadaan kedua tersangka di masjid pada dini hari, saat diperiksa ternyata kotak amal sudah berpindah," ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pasangan ini. Mereka mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal, obeng serta uang tunai sebesar Rp 527.500.

“Pengakuan kedua pelaku mereka merupakan suami istri (nikah siri), pelaku pria yang mengambil kemudian yang wanitanya mengawasi perannya. Dari hasil periksaan mereka baru pertama kali melakukan aksinya,” tuturnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini diketahui berangkat dari Kras menuju kawasan Pantai Prigi di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Mereka kemudian berhenti di depan sebuah masjid di Kecamatan Watulimo dan mengambil uang di kotak amal. Setelah berhasil mereka pindah ke masjid lain. Namun saat beraksi di Desa Talunkulon mereka terpergok warga.

“Atas perbuatan kedunya dijerat Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.