Minggu, 14 Jun 2026 16:56 WIB

Kemkomdigi Audit Keamanan Digital, Sikapi Serangan Peretas Situs Pemerintah

  • Penulis :
  • | Selasa, 04 Feb 2025 13:13 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (Foto: Humas Pemkab Tuban for jatimnow.com)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (Foto: Humas Pemkab Tuban for jatimnow.com)

jatimnow.com - Upaya peretasan data pemerintah masih terus menyerang sejumlah situs, beberapa di antanya milik pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan pihaknya masih melakukan penanganan, investigasi maupun pencegahan akan aksi para peretas yang lebih jauh.

Salah satu kasus peretasan yang kini masih ditangani adalah upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.

Baca Juga: Indonesia Brain Health: Cara Unik Mahasiswi Unair Edukasi Kesehatan Otak

Kemkomdigi memastikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, meskipun data yang terdampak bersifat umum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.

"Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujarnya, seperti dilansir laman Pemkab Tuban, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Komdigi Tetapkan Permen No 9 2026, Kominfo Kota Kediri Minta Ortu Jadi Sahabat Anak

Alexander, sapaan akrabnya, menyebutkan investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi.

Tidak hanya itu, seluruh unit di bawah Kemkomdigi juga diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.

Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama. Hal ini, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Komdigi Ajak Publik Dukung Sinergi Digitalisasi Potensi Desa melalui KDKMP

"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," tandas Alexander.

Selanjutnya, selain berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.