Jumat, 24 Jul 2026 07:59 WIB

Komdigi Tetapkan Permen No 9 2026, Kominfo Kota Kediri Minta Ortu Jadi Sahabat Anak

  • Penulis :
  • | Selasa, 10 Mar 2026 20:10 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto, mengimbau para orang tua untuk berperan sebagai “sahabat anak”.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dimulai pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Resmikan Gedung I RSUD Gambiran, Perkuat Layanan Kesehatan

“Menyikapi hal ini, orang tua perlu hadir bukan hanya sebagai pengasuh, tetapi juga sebagai sahabat bagi anak,” ujar Rony, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi serta membimbing anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.

Baca Juga: Pemkot Kediri Operasikan 5 Armada Bus Sekolah di Hari Pertama

“Dengan menjadi sahabat, anak akan lebih terbuka kepada orang tua. Hal ini juga membantu orang tua memahami kondisi psikologis anak dibandingkan hanya memberikan larangan secara langsung. Terlebih saat ini media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian anak-anak,” imbuhnya.

Rony menambahkan, Pemerintah Kota Kediri mendukung kebijakan Komdigi melalui peraturan menteri tersebut. Hal ini mengingat berbagai ancaman di ruang digital yang semakin nyata bagi anak-anak, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi adiksi digital.

Baca Juga: Kuota Sekolah Rakyat Kota Kediri Masih Tersedia, Warga Desil 3-4 Boleh Daftar

“Kami menyadari bahwa kebijakan ini mungkin terasa tidak nyaman pada awalnya. Namun langkah ini perlu diambil demi melindungi masa depan anak-anak. Pemerintah juga memastikan platform digital turut bertanggung jawab, sehingga orang tua tidak harus berjuang sendirian dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” tutup Rony.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.