Sabtu, 06 Jun 2026 10:30 WIB

Komdigi Tetapkan Permen No 9 2026, Kominfo Kota Kediri Minta Ortu Jadi Sahabat Anak

  • Penulis :
  • | Selasa, 10 Mar 2026 20:10 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto, mengimbau para orang tua untuk berperan sebagai “sahabat anak”.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dimulai pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan di Kaliombo, Dishub Pantau Arus Lewat ATCS

“Menyikapi hal ini, orang tua perlu hadir bukan hanya sebagai pengasuh, tetapi juga sebagai sahabat bagi anak,” ujar Rony, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi serta membimbing anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.

Baca Juga: Jembatan Kaliombo I Ditutup Total Selama 7 Bulan, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

“Dengan menjadi sahabat, anak akan lebih terbuka kepada orang tua. Hal ini juga membantu orang tua memahami kondisi psikologis anak dibandingkan hanya memberikan larangan secara langsung. Terlebih saat ini media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian anak-anak,” imbuhnya.

Rony menambahkan, Pemerintah Kota Kediri mendukung kebijakan Komdigi melalui peraturan menteri tersebut. Hal ini mengingat berbagai ancaman di ruang digital yang semakin nyata bagi anak-anak, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi adiksi digital.

Baca Juga: Melihat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Kota Kediri, Inovasi untuk Sanitasi Aman

“Kami menyadari bahwa kebijakan ini mungkin terasa tidak nyaman pada awalnya. Namun langkah ini perlu diambil demi melindungi masa depan anak-anak. Pemerintah juga memastikan platform digital turut bertanggung jawab, sehingga orang tua tidak harus berjuang sendirian dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” tutup Rony.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.