Kamis, 18 Jun 2026 06:50 WIB

Disperindag Sebut Belum Ada Permohonan Izin Toko Berjaringan di Lojejer Jember

  • Penulis : Sugianto
  • | Jumat, 31 Jan 2025 10:53 WIB
Kabid Perdagangan Disperindag Jember Adrian Supriatna saat RDP di DPRD Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kabid Perdagangan Disperindag Jember Adrian Supriatna saat RDP di DPRD Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Proses berdirinya toko swalayan berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember menuai protes dari sejumlah pedagang dan warga. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember belum menemukan adanya permohonan perizinan.

Kabid Perdagangan Disperindag Jember Adrian Supriatna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Jember menyampaikan, memang mendirikan toko berjaringan itu diatur seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan beberapa persyaratan lainnya.

Baca Juga: Petani Sekti Ngadu ke DPRD Jember, Desak GTRA Selesaikan Persoalan

"NIB itu perizinan dasar, tapi ada pasal berikutnya bahwa mendirikan toko berjaringan wajib memenuhi ketentuan dan peraturan pemerintah daerah, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2016," katanya, Kamis (30/1/2025).

"Itu telah diatur persyaratan-persyaratan mendirikan toko berjaringan, muaranya nanti ada IUTS dan persyaratan sebelum ada IUTS itu memang hendaknya jangan beroperasi sampai hari ini, salah satu persyaratan, analisa sosial ekonomi masyarakat," sambung Adrian.

Jadi menurutnya, selain ada rekomendasi dari instansi yang berwenang, juga ada rekomendasi Disperindag.

"Tapi sampai sekarang, tidak ada permohonan untuk rekomendasi yang masuk. Baik melalui PTSP, maupun ke Disperindag. (Persyaratan) lain-lainnya, surat izin lokasi, surat izin HO juga tidak ada," bebernya.

Baca Juga: Kecewa Harga Mentimun Rp500 per Kg, Petani Jember Bagikan Panen Gratis

"Yang terikat juga surat izin mendirikan bangunan berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) rekomendasi dari (Dinas) Cipta Karya yang mengatur peruntukannya dari bangunan tersebut," lanjutnya.

Namun Adrian menegaskan, apabila izin PBG terbit dan tidak sesuai peruntukannya sesuai dengan pengajuan dan surat izin, maka bisa dipermasalahkan.

"Seandainya itu keluar, tapi tidak sesuai dengan peruntukannya itu bisa dipermasalahkan," tegasnya.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Pada intinya, Adrian menyatakan, untuk yang dipersoalkan di wilayah Lojejer, pihaknya memang ada beberapa fakta yang ditemukan, saat turun ke lapangan.

"Bangunan memang dalam bentuk toko swalayan, tapi perizinan-perizinan terkait toko swalayan tidak pernah kami temukan, baik permohonan maupun proses," ungkapnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.