Kamis, 18 Jun 2026 00:47 WIB

Warga Lojejer Jember Mengadu ke DPRD, Merasa Dibohongi Toko Swalayan Berjaringan

  • Penulis : Sugianto
  • | Jumat, 31 Jan 2025 07:42 WIB
Pedagang Lojejer Jember mengadu ke DPRD (Sugianto)
Pedagang Lojejer Jember mengadu ke DPRD (Sugianto)

jatimnow.com - Di hadapan Komisi B DPRD Jember, warga Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember mengadukan permasalahan berdirinya bangunan toko swalayan berjaringan di desa Lojejer.

Para warga mengaku merasa dibohongi, pasalnya, kabar awalnya bangunan itu akan dibuat showroom, tapi ternyata dibuat toko swalayan.

Baca Juga: Petani Sekti Ngadu ke DPRD Jember, Desak GTRA Selesaikan Persoalan

Sontak saja, toko swalayan berjaringan yang disinyalir berlabel Indomaret itu mendapat protes warga, karena swalayan yang berjarak 50 meter akan mematikan pasar tradisional serta toko warga sekitarnya.

"Saya minta penjelasan dengan adanya rencana berdirinya toko berjaringan Indomaret di depan saya. Saya menolak, sebagai wakil pedagang sekitar pasar," kata Jamadi, salah satu pedagang, Kamis (30/1/2025).

"Berdirinya bangunan itu, mula-mula saat saya tanya, mau dibuat showroom. Karena bangunan sudah jadi, ada logo ada warna merah, biru kuning (seperti logo Indomaret), baru minta tanda tangan (persetujuan) warga sekitar pasar," sambungnya.

Petugas yang meminta tanda tangan itu, yakni oknum Ketua RT setempat. Sedangkan yang diminta tanda tangan warga biasa, bukan para pedagang pasar atau pemilik toko.

"Sedangkan yang pedagang atau yang buka toko tidak dimintai tanda tangan," keluh Jamadi.

Baca Juga: Kecewa Harga Mentimun Rp500 per Kg, Petani Jember Bagikan Panen Gratis

Sedangkan Ardi Pujo Prabowo, selaku tokoh masyarakat Desa Lojejer mengaku, oknum petugas perangkat desa yang minta tanda tangan juga memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu agar warga tersebut mau tanda tangan.

"Di sana berdiri bangunan hanya bermodal NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sistemnya OSS. Sedangkan di sana, sudah ada logo yang dimiliki pasar swalayan (Indomaret). Saya tanya, apakah memiliki perijinan yang lain, jawabannya masih on proses," ungkapnya.

Menurutnya, untuk mendirikan toko berjejaring seperti swalayan berjaringan, seperti Indomaret, seharusnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

"Di samping itu juga ada Peraturan Bupati dan Gubernur, yang mengatur tentang regulasi Perda. Kami sinyalir Indomaret ini," lanjutnya.

Dengan akan beroperasinya toko swalayan berjaringan ini, tentu sangat berdampak bagi pedagang pasar dan toko sekitar lokasi.

"Kami terdampak, bagaimana langkah pemerintah dan mereka hanya mengantongi izin dari desa. Padahal jelas, NIB di bawah klausul ada poin-poin yang menjadi syarat pendirian itu," tegasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.