Jumat, 19 Jun 2026 11:13 WIB

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lamongan Tak Dapat Pendampingan, Ini Alasannya

Pelaku anak kasus pembunuhan di warung kopi Lamongan (AI). (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pelaku anak kasus pembunuhan di warung kopi Lamongan (AI). (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelaku berinisial AI (16) dalam kasus pembunuhan pelajar di warung kopi Lamongan tidak mendapat pendampingan dari pihak berwenang.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan menyatakan bahwa permohohan pendampingan terhadap pelaku ditolak oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, padahal berdasarkan usia pelaku masih berhak mendapat pendampingan.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Kepala Dinas P3A Lamongan, Ummuronah mengaku, hingga kasus ini masuk tahap pelimpahan berkas perkara, pihaknya belum melakukan pendampingan.

"Mohon maaf sampai hari ini kita belum pendampingan, kita siap maksudnya, kita sudah kordinasi dengan polres, posisi pelaku sudah di Polres," kata Kadis PPPA Lamongan, Rabu (22/1/2025).

Lebih jauh, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPA Lamongan, Djuari membeberkan bahwa alasan yang disampaikan Unit PPA terkait penolakan pendampingan pelaku anak tidak merasa menyesal.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

"Kami sudah ajukan permintaan pendampingan tapi ditolak. Alasannya karena pelaku anak tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Alasan tersebut dirasa kurang logis bilamana melihat usia, psikologis dan masa depan pelaku anak yang masih panjang. Menurut informasi, anak tersebut kini ditahan di Rutan Polres Lamongan dalam sel khusus.

Di balik pasifnya DP3A dalam pendampingan kasus, Djuari mengaku siap apabila dibutuhkan untuk melakukan pendampingan.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

"Nanti tahap persidangan kita dampingi, kita ajukan ke Pengadilan Negeri juga akan ditangani Tim pendamping P2TP2A (pendamping psikolog, pendamping sosial dan pendamping hukum)," katanya.

Perlu diketahui bahwa pelaku anak wajib mendapat pendampingan, sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.