Minggu, 14 Jun 2026 20:46 WIB

Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam di Sidoarjo Diringkus Polisi

Para tersangka tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam saat pres rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Para tersangka tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam saat pres rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - 12 pemuda dari kelompok bersenjata tajam di Sidoarjo diringkus polisi. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan di wilayah Buduran dan Wonoayu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, gerombolan ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi konvoi motor di jalanan oleh sekelompok pemuda tersebut. Mereka juga terbukti melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang korban di dua wilayah Sidoarjo.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

"Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Untuk lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah Buduran dan satu lagi Wonoayu," ucapnya saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025). 

Tersangka yang terdiri dari AR (19), MBP (20), DAP (20), DBR (19), KU (18), AMA (17), KUS (17), MDA (16), RMP (19), RGH (20), SAA (18) dan WAP (24) tidak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.

Motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban adalah untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain.

Baca Juga: 4 Oknum Aremania Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang

“Yang mana sebelumnya kelompok tersangka pernah diserang oleh kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan," terang Christian.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk turut mengawasi para anak agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.

Baca Juga: Rombongan Wisatawan Surabaya Dikeroyok di Malang, Mobil Dirusak dan 6 Orang Terluka

"Berikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam," tegasnya.

Terhadap 12 tersangka tersebut, Kapolres menyebut dikenakan ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.