Selasa, 16 Jun 2026 03:16 WIB

Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Sidang vonis Gus Muhdlor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Sidang vonis Gus Muhdlor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Terdakwa kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12/2024).

Gus Muhdlor juga dikenakan kewajiban denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH dengan subsider yang lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyatakan, Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Ia melanjutkan, hal yang meringankan terdakwa Gus Muhdlor, yakni tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan serta mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.

Sebagai Bupati Sidoarjo, terdakwa juga berkontribusi untuk membawa Kabupaten Sidoarjo menjadi lebih baik.

Sementara hal yang memberatkan bagi terdakwa, antara lain terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

"Terdakwa sebagai pejabat pemerintahan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi," ungkapnya.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menegaskan akan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," ucapnya singkat.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.