Senin, 15 Jun 2026 13:41 WIB

UMK di Tulungagung Naik 6,5 Persen Tahun Depan

Kepala Dinas Ketenagakrejaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Dinas Ketenagakrejaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tulungagung untuk tahun depan naik 6,5 persen.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah mengusulkan kenaikan besaran UMK ini ke Pemprov untuk disetujui.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Mereka juga akan melakukan audit bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kenaikan upah ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, Dewan Pengupahan Tulungagung sudah menetapkan besaran UMK 2025.

Sesuai penetapan itu, UMK 2025 di Tulungagung menjadi Rp2.470.800 atau naik senilai Rp150.800 dari UMK 2024.

Usulan UMK ini naik sebanyak 6,5 persen. Kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Secara aturan memang sudah ditetapkan oleh pusat, sehingga kami yang di daerah hanya tinggal mengikuti dan menyesuaikan aturan saja," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Setelah ditetapkan, Dinas akan mendirikan posko UMK untuk menampung perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK. Posko ini akan berjalan selama 3 bulan. Terdapat sekitar 600 perusahaan di Tulungagung.

Dari jumlah itu, ada 200 hingga 300an perusahaan yang wajib menerapkan UMK baru. Jika terdapat aduan perusahaan yang tidak bisa menerapkan UMK baru, maka pihak pengawas akan melakukan audit.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Posko UMK ini akan berlaku selama 3 bulan dan kegunaannya untuk menampung perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK baru," ungkapnya.

Menurut Agus, pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut sebenarnya juga disebutkan terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang seharusnya juga diusulkan. Namun saat ini Kabupaten Tulungagung tidak mengusulkan besaran UMSK karena tidak ada sektor pekerjaan yang layak diusulkan.

"Jika benar perusahaan itu tidak mampu, kami buatkan surat yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Maka, perusahaan itu akan menerapkan UMK yang lama," pungkasnya. 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.