Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, KPU Jember Akui Banyak Kesalahan Teknis
- Penulis : Zaki Zubaidi
- | Kamis, 05 Des 2024 17:47 WIB
jatimnow.com - Rekapitulasi suara tingkat kabupaten dalam Pilkada Jember tahun 2024 dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui banyak terjadi kesalahan teknis.
"Tingkat PPK tentunya ada, jadi keberatan atau kejadian khusus semuanya dituangkan, cuma ada yang sudah diselesaikan, ada yang belum. Yang belum akan kita selesaikan disini," kata Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: DPRD Jember Bersurat ke Mendagri, Angkat Gus Fawait dan Berhentikan Hendy
"Tapi kebanyakan ini sudah diselesaikan temen-teman di tingkat TPS maupun tingkat kecamatan," sambungnya.
Menurut Dessi, untuk keberatan ada yang bervariasi, ada yang menyoal tentang kesalahan tulis, kesalahan input, ada juga yang salah memasukkan perolehan, ada yang keliru memasukkan data pemilih seperti perempuan dan laki-laki.
"Kebanyakan kesalahan teknis itu saja kok," tegas Ketua KPU Jember.
Pelaksanaan rekapitulasi berjenjang ini merupakan tahapan yang dilakukan KPU Jember, usai melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi ini dilakukan selama 2 hari pada 5-6 Desember 2024.
Baca Juga: KPU Jember Resmi Tetapkan Bupati dan Wabup 2025-2030, Fawait: Awal Perjuangan
“Jadi sesuai jadwal, kita siapkan waktu 2 hari, yakni 5-6 Desember ini, kemudian tanggal 7 Desember kita bawa hasil rekapitulasinya ke Surabaya untuk rekap tingkat Provinsi bagi perhitungan Pilgub,” ujarnya.
Ia menerangkan, tata cara perhitungan nantinya akan dilakukan sesuai dengan abjad kecamatan masing-masing dan dihadiri oleh seluruh anggota PPK di masing-masing kecamatan.
Terkait hasil rekap kecamatan, Dessi menjelaskan bahwa ada beberapa persoalan yang sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.
Hal ini, menurutnya, tidak mengganggu proses perhitungan rekapitulasi tingkat kabupaten, sehingga bila masih ada yang belum selesai maka nantinya akan diselesaikan di sini.
Baca Juga: Bawaslu Jember Tangani 42 Dugaan Pelanggaran Pilkada, 21 Diantaranya Pidana
“Nanti kalau ada yang belum selesai di tingkat kecamatan kita bahas dan selesaikan di sini. Terlebih lagi juga tidak ada kejadian perhitungan surat suara ulang (PSU) dan semua sudah dituangkan dalam form kejadian khusus,” tegasnya.
Ia menambahkan, sudah melakukan antisipasi jika dalam rekapitulasi ada deadlock yang terjadi sudah disiapkan mekanismenya.
“Kita antisipasi dengan menyiapkan ruangan sendiri, kemudian nantinya bisa dilanjutkan dengan kecamatan lain untuk rekapitulasinya,” tutupnya.
Editor : Zaki Zubaidi