Sabtu, 06 Jun 2026 20:23 WIB

Bawaslu Jember Tangani 42 Dugaan Pelanggaran Pilkada, 21 Diantaranya Pidana

  • Penulis : Sugianto
  • | Senin, 30 Des 2024 19:43 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Jember, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 42 dugaan pelanggaran dan 21 diantaranya pidana.

"Jejak penanganan 42 dugaan pelanggaran, sebanyak 40 dugaan pelanggaran itu laporan masyarakat dan 2 dugaan pelanggaran hasil temuan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim di salah satu hotel, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: KPU Jember Resmi Tetapkan Bupati dan Wabup 2025-2030, Fawait: Awal Perjuangan

Sebanyak 42 dugaan pelanggaran itu, dalam acara refleksi pemilihan serentak, Devi menyatakan, 33 sudah terregistrasi dan 9 dugaan pelanggaran tidak terregistrasi. Karena saat diminta untuk melengkapi data, ternyata tidak ada tindak lanjut.

"Tidak ditemukan pelanggaran, ditolak syarat formil materil, dan meminta pelapor untuk perbaikan. Sehingga tidak bisa ditindak lanjuti," tegasnya.

Dari 33 dugaan pelanggaran yang terregistrasi, Devi merinci, sebanyak 8 dugaan pelanggaran kode etik, 4 dugaan pelanggaran administrasi dan sebanyak 21 dugaan pelanggaran pidana.

"Jadi Pilkada 2024 ini dugaan pelanggaran sangat fantastis. Sebenarnya 21 laporan dugaan pidana itu tidak berbobot atau kasusnya tidak berkualitas. Jadi ketika kami gas, tidak bisa dinyatakan pelanggaran," ungkapnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Pengumuman Menang 16 Daerah Ini Tak Sesuai Jadwal

Setelah ditarik kembali, Devi mengatakan sebanyak 21 pelanggaran itu 10 dinyatakan tidak terbukti dan 11 dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti.

Dari 11 dugaan pelanggaran, sebanyak 8 dugaan pelanggaran pemilihan dan 3 dugaan pelanggaran keperangkatan seperti kepala desa atau perangkat desa atau perundang-undangan lainnya.

"Kami teruskan ke pihak-pihak berwajib, dalam hal ini bupati dan akan dilakukan pemeriksaan kembali. Sebanyak 6 kode etik, 1 pelanggaran administrasi dan 1 tindak pidana pemilihan," sebutnya.

Baca Juga: Jadwal Penetapan Kepala Daerah di Jatim Hasil Pilkada Serentak 2024

Sementara untuk pelapor yakni Warga Negara Indonesia (WNI) 16 dugaan pelanggaran, dari tim kampanye 12 dugaan pelanggaran dan dari pemantau 12 dugaan pelanggaran serta hasil temuan pengawas 2 dugaan pelanggaran.

"Sedangkan terlapor 58 terdiri dari penyelenggara, 9 WNI, dan ASN sejumlah 15 yang terdiri dari perangkat dan kades," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.