Selasa, 16 Jun 2026 15:51 WIB

Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Polisi saat merilis tersangka kasus perampokan minimarket. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi saat merilis tersangka kasus perampokan minimarket. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus perampokan sebuah minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terjadi bulan September 2024 lalu terungkap. Tersangka diketahui berinisial DD (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung.

Kronologis

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kasus perampokan minimarket terjadi pada 18 September 2024 sekitar 22.50 WIB di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Aksi perampokan tersangka sempat terekam CCTV minimarket.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam pegawai minimarket menggunakan celurit dan memakai helm untuk menutupi wajahnya. Tersangka lalu mengambil sejumlah rokok dan uang tunadi dari laci kasir.

"Aksi perampokan dilakukan seorang diri, tersangka mengancam pegawai dengan celurit dan menggasak uang tunai serta roko," ujarnya, Senin (18/11/2024).

Terungkap karena kasus penganiayaan

Kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh tetangganya karena melakukan penganiayaan. Tersangka memukul lansia pemilik toko menggunakan botol sirup.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Saat diperiksa polisi curiga karena postur dan helm milik tersangka identik dengan pelaku perampokan minimarket yang terekam kamera CCTV. Setelah didalami tersangka akhirnya mengaku sebagai pelaku aksi perampokan di minimarket tersebut.

"Jadi setelah diperiksa, ternyata pelaku penganiayaan pasutri lansia ini adalah pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo," paparnya.

Motif perampokan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan aksi perampokan karena terlilit utang di bank mencapai RP50 juta. Tersangka sebelumnya meminjam uang di bank untuk membuka usaha. Namun usaha tersebut gagal karena tersangka ditipu.

Ancaman hukuman

Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"Untuk kasus penganiayaanya juga masih berjalan, tersangka dikenakan pasal berbeda perampokan dan penganiayaan," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.