Senin, 15 Jun 2026 19:52 WIB

Penyelenggara Pilkada di Jember Terancam Dipecat, Jika Terbukti Tak Netral

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 12 Nov 2024 19:05 WIB
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu Minat. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu Minat. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Banyaknya laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas oleh penyelenggara Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengingatkan ancaman pemecatan. Jika terbukti melanggar, mereka juga bisa dipidana. 

Hari ini, Bawaslu Jember menerima laporan terkait netralitas KPU Jember, termasuk Bawaslu. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu Minat mengaku terbuka terhadap bentuk partisipatif masyarakat.

Baca Juga: KPU Jember Resmi Tetapkan Bupati dan Wabup 2025-2030, Fawait: Awal Perjuangan

Mereka juga mempersilakan masyarakat melapor ketika menemukan pelanggaran, termasuk soal netralitas penyelenggara. Bawaslu akan menindaklanjuti laporan awal yang mereka terima.

“Partisipatif inilah yang masyarakat harus turut mengawasi, bukan hanya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, peserta Pemilu, tapi juga kami sebagai penyelenggara Pemilu," ungkapnya, Selasa (12/11/2024). 

Ummul menjelaskan, ada dua macam penanganan pelanggaran oleh Bawaslu. Yakni, dari laporan dan temuan. Kalau ada temuan dari masyarakat, silakan laporkan ke Bawaslu secara resmi. 

Baca Juga: Bawaslu Jember Tangani 42 Dugaan Pelanggaran Pilkada, 21 Diantaranya Pidana

"Kalau ada laporan yang tidak masuk, kami akan tindaklanjuti. Jadi informasi awal yang kita tetapkan sebagai temuan bagi Bawaslu," jelasnya. 

Terkait laporan terhadap penyelenggara, terkait kode etik, jika terbukti Ummul menyebut ada ancaman pemecatan. Bahkan, ada ancaman yang mengarah kepada pidana.

Baca Juga: Kades Langgar Netralitas di Tulungagung Hanya Disanksi Teguran

“Terkait dengan kode etik, ancaman terberatnya selain peringatan, pemberhentian. Kita lihat prosesnya nanti, setelah proses klarifikasi. Ini sudah masuk laporan, setelah registrasi nanti ada waktu 3+2 kami melakukan proses pelanggaran," tegas Ummul. 

"Laporan yang sudah diterima, akan dikaji keterpenuhan unsur formil materilnya, jika sudah terpenuhi akan di register, kemudian kita tindaklanjuti dalam kajian yang didalamnya ada proses klarifikasi," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.