Senin, 15 Jun 2026 14:41 WIB

Kades Langgar Netralitas di Tulungagung Hanya Disanksi Teguran

Foto kades saat hadir dalam kampanye akbar paslon nomor urut 1 Pilkada Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Foto kades saat hadir dalam kampanye akbar paslon nomor urut 1 Pilkada Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan sanksi ke Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih.

Kepala Desa ini diketahui mengikuti kampanye Paslon Pilkada nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, di GOR Lembu Peteng Sabtu (2/11/2024) lalu.

Baca Juga: KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024

Dari hasil kajian Bawaslu, Wahyunita melanggar UU tentang desa. Hasil kajian ini menjadi rekomendasi yang diberikan ke pihak Pemkab.

Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian tersebut. Setelah menerima rekomendasi, pihak Dinas berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merumuskan sanksi.

Hasilnya, Kepala Desa ini hanya dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis.

"Suratnya sudah kami sampaikan ke pihak yang bersangkutan. Kami minta camat juga menindaklanjuti," ujarnya, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih

Camat Besuki juga diminta melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa tersebut. Meski hanya teguran tertulis, namun akumulasi teguran tertulis bisa membawa dampak hukum yang lebih serius.

Iswahyudi juga belum bisa mengaktegorikan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sedang atau berat.

"Batasnya 3 kali teguran, bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian. Karena itu, diminta tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Baca Juga: KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin sebagai Pemenang Pilkada

Sebelumnya, foto Kepala Desa Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung menyebar di WhatsApp Grup.

Pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu lalu melakukan kajian. Mereka mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi. Namun kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang.

Pihak Bawaslu akhirnya memutuskan, Kepala Desa ini melanggar ketentuan netralitas untuk kades. Namun tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain, yaitu Undang-undang Desa.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.